Perusakan Masjid. BANTUL AYOYOGYACOM—Peristiwa perusakan mobil Mercedes Benz di Kasihan Bantul DIY terus bergulir Terkini polisi menangkap sejumlah pelaku yang melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil berpelat nomor B 2996 SBJ tersebut pada Kamis (27/1/2022) Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan pelaku yang berjumlah tiga.
Perusakan sejumlah fasilitas Pondok Pesantren AsSunnah di Bagek Nyaka Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang terjadi pada Minggu (2/1) dinihari tersebut diduga ulah sekumpulan massa tak dikenal Baca juga Polda Jatim tangkap 72 pesilat pelaku kekerasan dan perusakan.
Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Perusakan Ponpes As Sunnah
MATARAM Polisi memeriksa 17 saksi terkait kasus perusakan sejumlah fasilitas yang ada di Pondok Pesantren AsSunnah Bagek Nyaka Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat “Saat ini masih 17 saksi yang sudah diambil keterangannya” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram Rabu (5/1/2022).
Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda Foto Nuansa Imlek di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia Bersihbersih Pantai di Thailand dari Tumpahan Minyak Suasana.
Ini Alasan Polisi Tangkap Ketua Umum GMBI dan Jadikan
17 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Ponpes As
Kasus Perusakan Pesantren di Lombok Timur, Polisi akan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perusakan Mobil Mercedes Benz di
Pukuli Teman dan Rusak Rumah di Malang Mabuk, 5 Mahasiswa
Polda Ambil Alih Kasus Perusakan Pondok Pesantren Suara
Polisi Resmi Tetapkan Ketua Umum GMBI Tersangka Perusakan
Ahmadiyah Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah
Sidang Kasus Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang Dinilai
Pengendara Mobil di Parkiran Masjid Kabur seusai di
SETARA: Sidang Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang
Perusakan Ponpes, Menag:Publik tak Main Hakim Sendiri IHRAM
Polisi periksa 17 saksi terkait perusakan Pondok Pesantren
Suaracom Setara Institute menyesalkan tuntutan 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum/JPU terhadap 21 terdakwa perusakan masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Sintang Kalimantan Barat Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan mengatakan proses persidangan hanya sebatas formalitas dan tidak.