Pph 23 Berapa Persen. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi ebupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100 Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya NoUraianTarif X Dpp1Dividen (Termasuk pengertian dividen 15% x jumlah bruto Jika penerima 2Bunga Tidak termasuk pengertian Bunga 15% x jumlah bruto Jika penerima 3Royalti15% x jumlah bruto Jika penerima 4Hadiah dan penghargaan selain yang telah 15% x jumlah bruto Jika penerima.
Lalu PPh 23 berapa persen untuk jasa? Tarif PPh 23 2% juga dikenakan terhadap penghasilan dari imbalan jasa manajemen jasa teknik jasa konsultan dan jasa konstruksi Selanjutnya tarif perhitungan PPh 23 2% juga berlaku untuk jenis imbalan jasa lainnya yang sudah diatur dalam Peraturan MenKeu No 141/PMK03/2015.
Tarif PPh 23: Ketentuan Penting & Contoh Perhitungan PPh 23
Tarif PPh 23 berapa persen? Tarif PPh Pasal 23 tergantung dari objek PPh Pasal 23 itu sendiri 1 Tarif 15% dari jumlah bruto atas Deviden dikecualikan pada pembagian deviden atas orang pribadi Hadiah atau reward / penghargaan ini selain yang dipotong PPh 21 2 Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa serta penghasilan lainnya dimana terkait.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 1 Tarif 15% dari jumlah bruto atas .
Bahan Kuliah Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pasal Ppt Download
PPh 23: Berapa Persen Tarif, Pelaporan, dan Cara Pembayaran
Pasal 23 Direktorat Jenderal Pemotongan Pajak Penghasilan
23? Tarif PPh Bagaimana Perhitungan PPh 23 Berapa Persen?
Tarif PPh 23 sebesar 15% Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen bunga royalti dan hadiah penghargaan bonus atau sejenisnya selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21 Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh dividen yang dimaksud termasuk dividen yang.