Ruang Lingkup Fiqh Jinayah. Jinayah Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan[2] Dalam istilah yang lebih populer hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam[2] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana kisas hudud dan takzir[2] Qishas.
Karena rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada AlQur’an Sunnah dan Ijtihad maka urutan dan luas pembahasannya bermacammacam Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang muncullah imamimam madzhab yang diikuti oleh muridmurid mereka pada mulanya dan selanjutnya oleh para pendukung dan.
Berbagi Ilmu Dari Pengalaman: Pengertian Ilmu Fiqih, Ushul
.
Ruang Lingkup Jinayat Inspirasi Indonesia
Materi Kajian: Syariah ISLAM Retizen
.